Jakarta, Rakyatsulteng – Tim di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bakal mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat menjatuhkan hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jenis hukuman itu akan diputuskan Pimpinan Polri dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas,” terang Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
“Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana, ” tambah dia.
Dalam hal ini, lanjut Ramadhan, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Pasalnya, Yuni dan anak buahnya boleh jadi sebatas pengguna atau bahkan bisa jadi sebagai pengedar.
Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang terbukti sebagai pengedar narkoba maka hukuman terberatnya ialah dipecat dari institusi.
“Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan,” ucap dia lagi.
Namun begitu Ramadhan menekankan, tidak lantas setiap polisi yang bertugas di bidang narkoba bakal identik atau dipastikan rentan terjerat narkoba. Dalam hal ini, Kompol Yuni memang sering berada dalam jabatan penting di bidang narkoba.