Bila dirunut, Kompol Yuni tercatat pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor serta bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Tapi Ramadhan mengatakan, tudingan bahwa polisi di bidang narkoba pasti akan terjerembab ke kasus penyalahgunaan juga tidak bisa dipukul rata ke seluruh anggota Korps Bhayangkara.
“Itu tidak bisa digeneralisir. Setiap anggota yang bertugas di narkoba rentan, itu tidak bisa. Nanti seperti apa kita lihat,” tutup Ramadhan.
Dalam perkara ini, Kompol Yuni Purwanti ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia sedang mengemban jabatan Kapolsek Astanaanyar saat penindakan tersebut.
Yuni dan 11 anak buahnya diringkus oleh koleganya sesama aparat polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago menjelaskan penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Mabes Polri. Setelah dilakukan pendalaman, hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Atas perbuatan tersebut, Kompol Yuni dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar untuk proses penyidikan. Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diteken pada 17 Februari.
Sumber; cnnindonesia.com