
Peraturan itu bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
Peraturan itu mewajibkan dispendukcapil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat. Misalnya, dalam pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian, surat keterangan pindah domisili dan semacamnya.
Jika pelayanan tidak maksimal, kepala dinas (kadis) dispendukcapil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatan.
Hasbullah, 36, salah seorang pemohon e-KTP yang ditemui di kantor dispendukcapil menuturkan, selama ini penertiban dokumen kependudukan masih lambat.
Mulai dari pengisian formulir perekaman data, dan samacamnya. Akibatnya, warga enggan untuk mengurus atau membuatnya sendiri.
“Proses penerbitan KTP dan KK yang lambat membuat warga malas mengurusnya sendiri. Dan memilih melalui jalur pintas tanpa bekas atau calo,” tuturnya. Selasa (03/09/19).
Peraturan tersebut (Permendagri.red) dikeluarkan sekaligus sebagai intruksi kepada dispendukcapil untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan.
Semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan kependudukan harus bersinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat dan praktis.
“Warga yang datang ke sini untuk membuat KTP itu mengeluarkan biaya ongkos, dan meninggalkan pekerjaan. Jadi proses penerbitannya lama itu sangat merugikan,” katanya.
Pria asal Kecamatan Torjun itu berharap agar peraturan itu menjadi motivasi bagi dispendukcapil. Jangan sampai kinerja dan pelayanan meningkatkan hanya karena tidak mau kepala dinas (Kadis) di pecat.
Sebagai pusat pelayanan publik dispendukcapil capil harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. Terutama untuk proses perekaman data.
“Peraturan yang ada harus bisa betul-betul diterapkan. Dan pelayanan yang belum maksimal segera dievaluasi, dan lebih ditingkatkan,” pinta pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu.
Menanggapi itu, Plh Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto mengklaim, selama ini pelayanan administrasi kependudukan sudah sesuai dengan Permendagri.
Penerbitan KTP, KK, akte kelahiran, dan semacamnya bisa selesai dalam sehari. Dengan catatan, semua persyaratan yang diajukan pemohon lengkap, dan tidak terjadi gangguan server.
“Kalau terjadi gangguan server, penerbitan KTP dan KK buruh waktu sekitar 30 menit. Dan biasanya banyak warga yang memilih pulang, padahal tinggal cetak saja,” ujarnya.
Pihaknya berupaya memberikan pelayanan jemput bola ke kecamatan dan lembaga pendidikan di Kota Bahari. Juga membuka kantor pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada calo atau oknum dispendukcapil yang bermain dan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan.
“Kami sudah membentuk operator atau tim Sakera mesem di masing-masing kecamatan. Mereka mengantongi SK bupati, jadi harus bekerja dengan baik dan maksimal,” tukasnya. (Madurapost.co.id)
Saya sudah 4 bulan blom jd bahkan sebelum nya samapi 2 tahun stiap di tanya blangko habis.
terpaksa saya pindah ke ibu kota jakarta tapi sama aja ida 4 bulan blim juga jd
Punya saya udah 1 bulan lebih belum jadi-jadi
saya audah 7 bulan buat ktp blom kelar juga. posisi di batam
kantor camat batam kota
bertempat smping rumah sakit elisabet
alasan nya blanko hbis terus
Kalau pelayanannya masih lama kita dapat melaporkanya dimana karna di daerahku biasanya pengurusan ktp agak lama dan banyak alasan
Alah di konang nunggunya setahun aj blum jdi😀 aneh bet madura
Hampir 4 thun gak jadi2 trs kmrn ak urus lagi blm jdi2 it.. Coba bsk ngurus lagi gmnaa.. Susah bgt E. Ktp mah