Parimo, Rakyatsulteng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong, meminta Camat se- kabupaten untuk mengusulkan daftar desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu.
Hal itu tertuang dalam Surat bernomor : 140/08/DPMD/2021, tertanggal 09 Februari 2021 yang ditujukan kepada para Camat, Plt. Kepala Desa dan Ketua BPD se – Kabupaten yang ditandatangani Kepala Dinas PMD, Fit S. STP.
Pada poin satu surat tersebut, memerintahkan kepada Plt. Kepala Desa dan BPD segera memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan ketentuan sisa masa jabatan Kades berhenti lebih dari satu tahun.
Selanjutnya disebutkan, Pilkades Antar Waktu dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pengesahan dan Pengangkatan serta Pelantikan Kepala Desa.
Lewat Surat itu juga diminta kepada para Camat agar memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing. Sedangkan, pembiayaan Pilkades Antar Waktu dibebankan pada APB Desa.
Kepala Seksi Adminstrasi dan Sistem Informasi Desa Dinas PMD Parimo, Riklan, S.Sos mengatakan, saat ini Dinas PMD Parimo tengah menungunggu infromasi dari Pemerintah Kecamatan terkait daftar Desa yang telah memenuhi syarat melaksanakan Pilkades Antar Waktu 2021 sesuai regulasi berlaku.
Sebab kata dia, pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu terhitung sejak diterbitkan surat tersebut.
“Di surat tersebut memang tidak di lampirkan desa yang mengikuti Pilakdes PAW. Kami menunggu informasi dari Pemerintah Kecamatan, Desa mana saja yang melaksanakan Pilkades PAW. Selanjutnya pelaksanaan Pilkades PAW, Desa sudah dapat mempersiapkan diri sejak diterbitkannya surat tersebut,” jelas Riklan, media ini Via WhatsApp.
Penulis; CR Supardi