Parimo, Rakyatsulteng – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menutup segala aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang belum memiliki dokumen izin pertambangan.
“Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disepakati bahwa seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah ini ditutup,” kata Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai usai rapat pembahasan tambang ilegal di Parigi, Senin.
Dia memaparkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan pertambangan, oleh karena itu tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.
Wabub menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan laporan.
“Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI/Polri sebagai pihak penegak hukum,” ujar Badrun.
Selain itu, katanya, Pemkab Parigi Moutong juga akan melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut terlibat mengawasi wilayah masing-masing dari kegiatan pertambangan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng Haris Kariming dalam pertemuan tersebut, bahwa segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin pertambangan maka dianggap ilegal.
Pascalongsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kata Haris, pihaknya melakukan kajian ilmiah geologi.